Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA DAN PERSYARATAN EKSPOR
(1) Setiap pelaksanaan ekspor Prekursor Non Farmasi, ET-Prekursor Non Farmasi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan ekspor Prekursor Non Farmasi dari Direktur Jenderal setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Kepala Badan Nasional Narkotika (Kepala BNN) dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Kabareskrim POLRI). (2) Untuk memperoleh persetujuan ekspor Prekursor Non Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ET-Prekursor Non Farmasi harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen: a. Rekomendasi Kepala BNN; dan b. Rekomendasi Kabareskrim POLRI. (3) Persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal persetujuan ekspor diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang.
