PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PREKURSOR NON FARMASI
Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA DAN PERSYARATAN EKSPOR
(1) Jenis Prekursor Non Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi dari Menteri. (2) Menteri melimpahkan penerbitan pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
