PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PREKURSOR NON FARMASI
Pasal 15
BAB 7 — LAIN-LAIN
Untuk kepentingan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal dapat membentuk tim pengawasan ekspor Prekursor Non Farmasi yang anggotanya terdiri dari unsur BNN, POLRI, dan Kementerian Perindustrian.
