PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PREKURSOR NON FARMASI
Pasal 11
BAB 5 — PELAPORAN
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal: a. laporan tertulis mengenai segala kegiatan yang berkaitan dengan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Prekursor Non Farmasi yang dilaksanakannya setiap bulan; dan b. tindasan asli (original copy) dari setiap Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan LS.
