PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PREKURSOR NON FARMASI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
- Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika.
- Eksportir Terdaftar Prekursor Non Farmasi, selanjutnya disebut ET- Prekursor Non Farmasi, adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri untuk melakukan ekspor Prekursor Non Farmasi.
- Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh instansi/unit terkait yang memuat penjelasan secara teknis dan bukan merupakan izin/persetujuan ekspor.
- Pre Export Notification selanjutnya disebut PEN adalah pemberitahuan persetujuan ekspor Prekursor yang disampaikan kepada instansi/badan/lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor.
- Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi dari dan ditetapkan oleh Menteri untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis atas ekspor Prekursor Non Farmasi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
