PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang PENUGASAN GUBERNUR ATAU...
Pasal 2
(1) Menteri Perdagangan menugaskan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penugasan untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditugaskan kepada pihak lain.
