Pasal 7
(1) HPE dan/atau HR yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) atau ayat (6) dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan HPE dan/atau HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui usulan perubahan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang disampaikan sewaktu-waktu secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (3) Usulan perubahan HPE dan/atau HR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Kementerian bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau badan teknis terkait. (4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal mengusulkan perubahan penetapan HPE dan/atau HR kepada Menteri. (5) Menteri MENETAPKAN perubahan HPE dan/atau HR yang dilaksanakan Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah mempertimbangkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
