PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 3
(1) Peta
Jabatan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 2 wajib digunakan sebagai acuan dalam
melaksanakan penyusunan formasi, pengangkatan,
penempatan, dan mutasi pegawai ke dalam jabatan
di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2)
Penyusunan formasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas
nama Menteri Perdagangan.
- Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:
