Pasal 23
(1) Perusahaan Perdagangan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perusahaan Perdagangan yang melanggar ketentuan Pasal 5 huruf b dan huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP. (3) Perusahaan Perdagangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP, dalam hal melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan yang MENETAPKAN sanksi pencabutan SIUP. 11. Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran VI diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 12. Diantara Lampiran III dan Lampiran IV ditambahkan Lampiran IIIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal II
KETENTUAN PERALIHAN
- SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar yang diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai dengan masa pendaftaran ulang berakhir dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Setelah ditetapkan Peraturan Menteri ini, jika pemilik SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar akan mengikuti kegiatan yang terkait dengan kriteria usaha berdasarkan kekayaan bersih, wajib menyesuaikan SIUP-nya terlebih dahulu sebelum mengikuti kegiatan tersebut.
KETENTUAN PENUTUP Peraturan Menteri ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
