Pasal 16
(1) Setiap Perusahaan Perdagangan yang mengajukan permohonan SIUP baru tidak dikenakan retribusi. (2) Retribusi dapat dikenakan kepada Perusahaan Perdagangan pada saat melakukan pendaftaran ulang, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak. (3) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebaskan bagi Perusahaan Perdagangan Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (4) Besaran pengenaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan melalui Peraturan Daerah provinsi atau kabupaten/kota setempat dengan tanpa memberatkan pelaku usaha. (5) Pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota harus mencantumkan besaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada papan pengumuman yang ditempatkan di setiap Kantor Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 9. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
