Pasal 23
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator dan Pelaksana UPP dengan melampirkan: a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Ijin Usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan d. rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian. (2) Koordinator dan Pelaksana UPP atas nama Menteri menerbitkan: a. Persetujuan Ekspor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau b. penolakan penerbitan Persetujuan Ekspor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar. (3) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada perusahaan yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
