PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN...
Pasal 18
(1) Pemerintah dapat menunjuk Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik untuk melakukan impor Hewan dan Produk Hewan dalam rangka menjaga ketahanan pangan. (2) Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik hanya dapat mengimpor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk didistribusikan ke pasar ritel. (3) Impor Hewan dan Produk Hewan oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat Persetujuan Impor dengan melampirkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan dikecualikan dari ketentuan mendapatkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan.
