Pasal 14
(1) Dalam hal harga daging sapi jenis potongan sekunder (secondery cuts) di pasaran di bawah harga referensi maka importasi Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini ditunda importasinya sampai harga kembali mencapai harga referensi. (2) Harga referensi daging sapi jenis potongan sekunder (secondery cuts) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp 76.000,00 (tujuh puluh enam ribu rupiah). (3) Penetapan harga referensi daging sapi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dievaluasi sewaktu-waktu oleh Tim Pemantau Harga Daging Sapi yang dibentuk oleh Menteri yang keanggotaannya terdiri dari unsur instansi terkait. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Tim Pemantau Harga Daging Sapi mengusulkan harga referensi kepada Menteri untuk ditetapkan kembali menjadi harga referensi baru. www.djpp.kemenkumham.go.id
