PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PERAK DAN EMAS
Pasal 8
Eksportir pemilik SPE Perak dan Emas yang telah berakhir masa berlakunya dan akan melakukan ekspor Perak dan Emas kembali, harus mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan SPE Perak dan Emas yang baru sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
