PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU...
Pasal 3
Menteri MENETAPKAN kewajiban Verifikasi atau penelusuran teknis terhadap Barang Tertentu dengan pertimbangan: a. untuk memastikan bahwa barang yang akan diekspor, diimpor, dan/atau diperdagangkan antar pulau telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. b. untuk mendukung usaha pemerintah dalam:
- melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
- melindungi penggunaan sumber daya alam yang berlebihan untuk produksi dan konsumsi;
- menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
- menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri;
- menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri; dan/atau
- meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan/atau sumber daya alam.
