PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Perdagangan Antar Pulau adalah kegiatan jual beli dan/atau pendistribusian barang dari satu pulau ke pulau lain atau dalam satu pulau yang pengangkutannya dilakukan melalui angkutan laut.
- Barang Tertentu adalah barang yang termasuk dalam kelompok barang yang dibatasi ekspor, barang yang dibatasi impor, atau barang yang dibatasi untuk diperdagangkan antar pulau.
- Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang yang dilakukan oleh surveyor.
- Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis barang.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
