PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 8
Perusahaan Umum BULOG dan IT-Kedelai yang telah memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib merealisasikan impor Kedelai paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pada semester berjalan dan kontrak dari sisa Persetujuan Impor yang belum direalisasikan. 10. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
