PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 6
(1) Perusahaan Umum BULOG, BUMN, koperasi dan/atau swasta pemilik IT-Kedelai, yang akan melakukan impor Kedelai harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor untuk koperasi dan/atau swasta pemilik IT-Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. 7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
