PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 2
Impor Kedelai hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG, BUMN, koperasi, dan/atau swasta yang ikut dalam Program Stabillisasi Harga Kedelai. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
