PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM
Pasal 6
(1) Dalam hal masa berlaku SPE Sisa dan Skrap Logam telah berakhir dan masih terdapat Sisa dan Skrap Logam yang belum diekspor, Eksportir dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku SPE Sisa dan Skrap Logam. (2) Untuk memperpanjang masa berlaku SPE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melampirkan: a. SPE Sisa dan Skrap Logam asli yang telah berakhir masa berlakunya; dan b. laporan realisasi ekspor disertai dengan kartu kendali asli. (3) Direktur menerbitkan perpanjangan masa berlaku SPE Sisa dan Skrap Logam paling lama 6 (enam) bulan disesuaikan dengan jumlah Sisa dan Skrap Logam yang belum diekspor.
