PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- Sisa adalah produk yang belum habis terpakai dalam proses produksi atau barang yang masih mempunyai karakteristik yang sama namun fungsinya telah berubah dari barang asalnya.
- Skrap adalah barang yang terdiri dari komponen-komponen yang sejenis atau tidak, yang terurai dari bentuk aslinya dan fungsinya tidak sama dengan barang aslinya.
- Sisa dan Skrap Logam adalah sisa dan skrap dari logam.
- Eksportir adalah perusahaan yang melakukan ekspor Sisa dan Skrap Logam.
- Surat Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam yang selanjutnya disebut SPE Sisa dan Skrap Logam adalah surat persetujuan pelaksanaan ekspor Sisa dan Skrap Logam.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
- Direktur adalah Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Kementerian Perdagangan.
