PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 9
BAB 2 — BALAI BESAR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN EKSPOR INDONESIA
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, penyusunan anggaran, perbendaharaan dan verifikasi dan penyusunan laporan keuangan.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Persuratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan pegawai, pengembangan pegawai dan pengelolaan administrasi kepegawaian, administrasi persuratan dan kearsipan.
(3) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, pemeliharaan dan pengelolaan inventaris serta kerumahtanggaan.
