PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 48
BAB 8 — PENUTUP
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja UPT di bidang pendidikan dan pelatihan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
