PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 43
BAB 6 — Tata Kerja
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengolah laporan dari bawahan dan mempergunakannnya sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
