PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 28
BAB 3 — BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN METROLOGI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, kearsipan, pelaporan, serta perlengkapan dan rumah tangga.
(2) Seksi Program Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program diklat, kurikulum dan silabus, metodik dan didaktik serta evaluasi pelaksanaan diklat.
(3) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan diklat, dan pelaksanaan urusan pengajar, peserta, serta akomodasi.
(4) Seksi Promosi dan Kerja sama Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan promosi dan penyiapan kerja sama diklat kemetrologian.
