PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 22
BAB 2 — BALAI BESAR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN EKSPOR INDONESIA
(1) Kepala PPEI adalah Jabatan Struktural Eselon II.b; (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Struktural Eselon III.b; (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
