PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 17
BAB 2 — BALAI BESAR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN EKSPOR INDONESIA
(1) Seksi Promosi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan promosi, publikasi, dan hubungan masyarakat.
(2) Seksi Kerja sama dan Pelayanan Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kerja sama dan pelayanan jasa konsultasi, pendampingan dan monitoring peningkatan kompetensi SDM ekspor, peningkatan jejaring dan pembinaan alumni.
