PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 15
BAB 2 — BALAI BESAR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN EKSPOR INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Promosi dan Kerja sama menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan promosi, publikasi dan hubungan masyarakat; dan b. pelaksanaan kerja sama dan pelayanan jasa konsultasi, pendampingan dan monitoring peningkatan kompetensi SDM ekspor, peningkatan jejaring dan pembinaan alumni.
