PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 11
BAB 2 — BALAI BESAR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN EKSPOR INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Tata Operasional menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program dan evaluasi pendidikan dan pelatihan ekspor; dan b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ekspor.
