Pasal 6
Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan mengunggah dokumen berupa: a. NIB yang berlaku sebagai API-U; b. bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan karakteristik jenis Produk Hortikultura; c. bukti penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik jenis Produk Hortikultura; d. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kemampuan dan kelayakan gudang berpendingin (cold storage) dan alat transportasi sesuai dengan karakteristik jenis Produk Hortikultura; dan e. RIPH.
