Pasal 8
BAB 4 — PENDISTRIBUSIAN BAHAN BERBAHAYA
(1) Pendistribusian B2 oleh P-B2, IT-B2, DT-B2 wajib dilengkapi dengan LDK/SDS sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(2) B2 yang didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikemas dengan menggunakan kemasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code/United Nation Standard).
(3) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan label yang memuat nama/jenis B2, nama dan alamat P-B2 atau IT-B2 atau DT-B2 yang mengemas ulang, berat/volume netto, peruntukan, piktogram/simbol bahaya, kata sinyal, dan pernyataan bahaya yang mengacu pada panduan umum, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
