PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN...
Pasal 29
BAB 11 — KETENTUAN LAIN LAIN
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan lebih lanjut oleh: a. Dirjen PDN sepanjang mengenai pendistribusian B2 di dalam negeri; dan b. Dirjen Daglu sepanjang mengenai pengadaan impor B2.
