PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN...
Pasal 27
BAB 9 — SANKSI
(1) Jenis B2 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), wajib ditarik dari peredaran.
(2) Penarikan B2 dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperintahkan oleh pejabat yang berwenang dan pelaksanaan penarikan dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.
(3) Biaya penarikan B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada perusahaan yang bersangkutan.
