PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN...
Pasal 24
BAB 9 — SANKSI
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), ayat (4) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan. (2) Format peringatan tertulis, dan pencabutan SIUP-B2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII dan Lampiran XIII Peraturan Menteri ini.
