Pasal 21
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Pegawai/Pejabat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Pegawai/Pejabat Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan/atau bersama Instansi Teknis terkait.
(2) Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Pegawai/Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi surat tugas yang diterbitkan oleh Pejabat berwenang dalam waktu tertentu.
(3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. Dirjen PDN untuk Pegawai/Pejabat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
b. Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk Pegawai/Pejabat Dinas Provinsi; c. Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk Pegawai/Pejabat Daerah Kabupaten/Kota; dan d. Pimpinan Instansi terkait yang membawahi Pegawai/Pejabat yang melakukan pengawasan terhadap B2.
(4) IP-B2, IT-B2, P-B2, DT-B2, PT-B2, dan PA-B2 wajib memberikan akses yang seluas-luasnya mengenai kebenaran pendistribusian B2 kepada Pejabat/pegawai yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
