PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN...
Pasal 18
BAB 7 — LARANGAN
Setiap orang atau badan usaha yang tidak memiliki pengakuan sebagai IP-B2, penetapan sebagai IT-B2 atau SIUP-B2, dilarang untuk: a. mendistribusikan/mengedarkan atau menjual B2; dan/atau b. mengemas kembali B2 dari kemasan aslinya;
