PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang BARANG DILARANG EKSPOR
Pasal 3
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang Dilarang Ekspor sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2). (2) Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
