PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang BARANG DILARANG EKSPOR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan.
- Barang Dilarang Ekspor adalah Barang yang tidak boleh diekspor.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
