PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-6-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN IMBAL BELI UNTUK...
Pasal 15
(1) Perusahaan Pemasok atau Perusahaan Pihak Ketiga yang tidak dapat merealisasikan Ekspor untuk memenuhi kewajiban Imbal Beli, dikenakan sanksi berupa kewajiban untuk membayar denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang pemerintah asal Impor. (2) Dalam hal Perusahaan Pemasok atau Perusahaan Pihak Ketiga hanya dapat merealisasikan sebagian dari kewajiban Imbal Beli, dikenakan sanksi berupa kewajiban untuk membayar denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang pemerintah asal Impor yang belum direalisasikan.
