PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang TANDA TERA TAHUN 2012
Pasal 8
Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, memiliki masa berlaku terhitung sejak saat dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP sampai dengan dinyatakan dicabut.
