PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 6
BAB 2 — BALAI PENGUJIAN MUTU BARANG
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, ketatalaksanaan, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga, serta penyusunan laporan.
(2) Seksi Pelayanan Teknis Pengujian mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis pengujian mutu barang.
(3) Seksi Pengembangan Jasa Pengujian mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan, dan evaluasi mutu pelayanan pengujian mutu barang.
