PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 24
BAB 6 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, para pejabat di lingkungan UPT di bidang pengawasan mutu barang wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Kementerian serta dengan instansi lain di luar Kementerian sesuai dengan tugas masing-masing.
