PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 17
BAB 4 — BALAI SERTIFIKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Balai Sertifikasi menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan sertifikasi; b. pelaksanaan pelayanan teknis sertifikasi; c. pelaksanaan pengembangan jasa sertifikasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
