PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK...
Pasal 7
Untuk kepentingan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal bersama dengan Dirjen Migas dapat membentuk Tim Evaluasi Pelaksanaan Ekspor dan Impor Minyak dan Gas Bumi.
