PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN...
Pasal 6
(1) Ketua BAPERJAKAT KEMENDAG menyampaikan secara tertulis hasil penilaian dan pertimbangannya kepada Menteri Perdagangan dengan disertai alasan-alasannya. (2) Penyampaian hasil penilaian dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah BAPERJAKAT KEMENDAG mengambil keputusan.
