PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN...
Pasal 10
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada Anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.
