PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN...
Pasal 1
Membentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di lingkungan Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut dengan BAPERJAKAT KEMENDAG yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perdagangan.
