PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 8
BAB 5 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Kepala SKPD Provinsi bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi. (2) Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada norma, standar, prosedur dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dan gubernur sebagai wakil Pemerintah.
