Pasal 5
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), gubernur harus: a. melakukan sinkronisasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan menjamin kegiatan dekonsentrasi dilaksanakan secara efektif dan efisien; dan b. menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan. (2) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) wajib berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria dan kebijakan Pemerintah serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
