PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan Pemerintah di bidang perdagangan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah untuk melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi bidang perdagangan di daerah.
